Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon

Tomohon169 Dilihat

-KB.COM-Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-Frraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tomohon, (19/7/2021)

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon dan sesuai undang-undang yang berlaku berlaku.

Walikota Tomohon Caroll Ssnduk dalam sambutannya mengatakan, “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah”

“Dalam era globalisasi yang sedang berjalan maka diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah,” ujar Caroll Senduk.

Lanjutnya, aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan.

Masih menurut Senduk, itu, atas nama pihak eksekutif kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan dewan perwakilan rakyat Kota Tomohon dalam rangka pemandangan umum terhadap ranperda yang telah kami fraksi.

Lewat pemandangan umum fraksi, berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis telah disampaikan dimana hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang.

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPRD Kota Tomohon, atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut,” tutup Wali Kota Senduk.

Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon kemudian menandatangani naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari Wali Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene, dan Erens Kereh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *