-KB.COM-Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman, pengabuan dan pembentukan Panitia Khusus Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon, Senin (10/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, bertempat di Gedung DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH turut menghadiri rapat dan menjelaskan tujuan utama adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
“Peraturan Daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya,” terang Wali Kota.
Lanjutnya, fungsi dari Perda ini antara lain sebagai sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah sehingga merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” papar Wali Kota.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.